Amalan istimewa seperti ibadah qurban ternyata tidak hanya diperuntukkan bagi yang masih hidup. Dalam beberapa kondisi, qurban bisa dilaksanakan atas nama orang yang telah meninggal, terutama jika sebelumnya mereka pernah bernadzar atau berwasiat.
Pada dasarnya, ibadah qurban ditujukan kepada muslim yang masih hidup, mengingat syarat-syaratnya terkait akal, kemampuan, dan kehendak pribadi. Namun, jika seseorang telah wafat dan sebelumnya bernadzar atau berwasiat untuk berqurban, maka keluarganya wajib melaksanakannya. Hal ini ditegaskan dalam QS Al-Baqarah ayat 181 yang menekankan pentingnya menepati wasiat.
“Seseorang yang mengubah wasiat… maka dosanya ditanggung oleh orang yang mengubahnya.” (QS Al-Baqarah: 181)
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa siapa pun yang mengubah atau menyembunyikan wasiat, maka ia berdosa. Sementara pewasiat tetap mendapat pahala jika wasiatnya dijalankan.
Syaikh Abdullah Al-Fauzan menyatakan dalam Minhatul ‘Alam bahwa qurban yang diwasiatkan tetap harus dilaksanakan, bahkan jika qurbannya diganti dengan sedekah, maka nilainya harus setara. Imam Nawawi juga menyebutkan bahwa qurban atas nama orang yang sudah meninggal hukumnya sah jika diwasiatkan, menurut madzhab Syafi’i.
“Jika seseorang telah bernadzar sebelum wafat, maka keluarga atau ahli waris wajib menunaikannya,” jelas Imam Nawawi dalam Al-Majmu’.
Namun, bagaimana jika tidak ada nadzar atau wasiat? Dalam hal ini, qurban atas nama orang yang telah meninggal tetap diperbolehkan, tapi tidak wajib. Ini menjadi bagian dari amal keluarga yang masih hidup untuk mendoakan dan mengirimkan pahala.
Diriwayatkan oleh Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya yang sudah wafat, seperti Khadijah RA, Hamzah RA, dan lainnya. Saat menyembelih, beliau membaca:
“Bismillah, Allahumma taqabbal min Muhammadin wa aali Muhammad.”
Dengan ini, qurban bisa menjadi wujud cinta dan doa bagi orang tercinta yang telah pergi. Meski telah tiada, mereka tetap bisa mendapatkan pahala melalui amalan qurban yang diniatkan dengan tulus oleh keluarga.


