Close Menu
Citpos.idCitpos.id
  • Beranda
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosbud
  • Advetori
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Vimeo
Citpos.idCitpos.id
Subscribe Login
  • Beranda
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosbud
  • Advetori
Citpos.idCitpos.id
Daily Tips

Qurban untuk Almarhum, Benarkah Diperbolehkan?

Kasih sayang tak berakhir di dunia; qurban bisa jadi hadiah cinta abadi untuk yang telah tiada.
Astri NurfiantiAstri Nurfianti10 Mei 2025
Bagikan Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
Ilustrasi Kambing Kurban (.inet)
Bagikan
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Amalan istimewa seperti ibadah qurban ternyata tidak hanya diperuntukkan bagi yang masih hidup. Dalam beberapa kondisi, qurban bisa dilaksanakan atas nama orang yang telah meninggal, terutama jika sebelumnya mereka pernah bernadzar atau berwasiat.

Pada dasarnya, ibadah qurban ditujukan kepada muslim yang masih hidup, mengingat syarat-syaratnya terkait akal, kemampuan, dan kehendak pribadi. Namun, jika seseorang telah wafat dan sebelumnya bernadzar atau berwasiat untuk berqurban, maka keluarganya wajib melaksanakannya. Hal ini ditegaskan dalam QS Al-Baqarah ayat 181 yang menekankan pentingnya menepati wasiat.

“Seseorang yang mengubah wasiat… maka dosanya ditanggung oleh orang yang mengubahnya.” (QS Al-Baqarah: 181)

Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa siapa pun yang mengubah atau menyembunyikan wasiat, maka ia berdosa. Sementara pewasiat tetap mendapat pahala jika wasiatnya dijalankan.

Syaikh Abdullah Al-Fauzan menyatakan dalam Minhatul ‘Alam bahwa qurban yang diwasiatkan tetap harus dilaksanakan, bahkan jika qurbannya diganti dengan sedekah, maka nilainya harus setara. Imam Nawawi juga menyebutkan bahwa qurban atas nama orang yang sudah meninggal hukumnya sah jika diwasiatkan, menurut madzhab Syafi’i.

“Jika seseorang telah bernadzar sebelum wafat, maka keluarga atau ahli waris wajib menunaikannya,” jelas Imam Nawawi dalam Al-Majmu’.

Namun, bagaimana jika tidak ada nadzar atau wasiat? Dalam hal ini, qurban atas nama orang yang telah meninggal tetap diperbolehkan, tapi tidak wajib. Ini menjadi bagian dari amal keluarga yang masih hidup untuk mendoakan dan mengirimkan pahala.

Diriwayatkan oleh Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya yang sudah wafat, seperti Khadijah RA, Hamzah RA, dan lainnya. Saat menyembelih, beliau membaca:
“Bismillah, Allahumma taqabbal min Muhammadin wa aali Muhammad.”

Dengan ini, qurban bisa menjadi wujud cinta dan doa bagi orang tercinta yang telah pergi. Meski telah tiada, mereka tetap bisa mendapatkan pahala melalui amalan qurban yang diniatkan dengan tulus oleh keluarga.

Hukum Qurban Islam Ibadah Qurban Nadzar Orang Meninggal Qurban Untuk Almarhum Wasiat Qurban
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
Previous ArticleHukum Qurban Nadzar: Janji Kepada Allah yang Mengikat
Next Article Jenis Hewan Qurban Paling Utama dan Disunnahkan

Related Posts

Masalah Bukan Akhir, Tapi Awal Sebuah Solusi

8 Agu 2025

Mindset Guru Hebat Dimulai dari Cara Pandang yang Positif

1 Agu 2025

Berani Keluar Zona Nyaman, Kunci Menuju Versi Terbaik Diri

25 Jul 2025

Belajar dari Kesalahan, Menang dari Perubahan

18 Jul 2025
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

PB IGOCIS Jadi Jawaban Orang Tua untuk Minat dan Karakter Anak

Astri Nurfianti4 Okt 2025

Kajian Ustadzah Halimah Alaydrus Ribuan Jamaah Padati Mesjid Agung Tasikmalaya

Astri Nurfianti4 Mei 2025

Nabung Emas di Pegadaian Solusi Pelunasan Biaya Haji

Astri Nurfianti13 Feb 2025

Kemenko PMK Dukung Inovasi Ekosistem Logistik Haji

Astri Nurfianti12 Feb 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • LinkedIn
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Telegram
© 2025 Citpos.id by Dexpert, Inc.
PT Sciedex Multi Press
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?