Denpasar – Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun, menegaskan bahwa wisatawan asing hanya perlu 23 detik untuk membayar pungutan sebesar Rp150 ribu saat tiba di Pulau Dewata di bandara.
“Artinya kami sudah menguji, bahwa datang wisatawan asing haanya membutuhkan waktu 23 detik , kalau pun ada waktu tambahan ya lagi sekian detik,” kata Tjok Bagus, di Denpasar, Selasa (26/09/2023).
Kepala Dispar Bali menyampaikan hal tersebut berkaitan dengan peraturan pungutan bagi wisatawan asing yang memasuki Bali per 14 Februari 2024 mendatang.
Efisiensi Proses Pembayaran untuk Mencegah Antrean
Dengan waktu singkat setiap proses pembayaran, artinya Pemprov Bali memastikan bahwa tak akan terjadi penumpukan antrean di loket pembayaran ketika wisatawan asing datang.
“Tidak ada alasan bahwa itu menjadi tambahan antrean, jadi mudah-mudahan ya. Itu pun kita coba lihat pada saat jam sibuknya, pada sore hari,” ujar Tjok Pemayun.
Ia menjelaskan ada lima loket yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Setiap loket terdapat dua petugas sehingga ada 20 tenaga yang bertugas setiap harinya.
BRI sebagai bank persepsi akan mengumpulkan uang pungutan. Selain itu, ada dua loket cadangan untuk mengantisipasi kepadatan kedatangan terutama pada musim liburan.
Wisatawan asing dapat melakukan pembayaran secara non-tunai. Pertama, membuka portal daring Love Bali, kecuali untuk mereka yang merupakan kru maskapai dan urusan diplomatik.
Petugas Dispar Bali Bertugas di Daerah tiba
Tjok Pemayun mengatakan, personel Dispar Bali akan berada di areal kedatangan untuk memindai kode setelah melakukan proses pembayaran.
Loket untuk mengumpulkan uang pungutan ini tidak hanya berlaku untuk penerbangan langsung ke Bali atau rute internasional, namun juga domestik. Hal ini karena tidak menutup kemungkinan wisatawan mancanegara datang melalui bandara lain sebelum tiba di Pulau Dewata.
“Kami sudah melakukan antisipasi di domestik. Kami akan memberlakukan loket juga tetapi setelah menghitung memang tidak begitu banyak ya. Tetap kita akan pasang karena kita bisa bekerja sama nanti dengan maskapai yang ada di sini,” katanya pula.
Selain di bandara, mereka juga telah menyiapkan loket pembayaran BRI di pintu masuk Bali jalur darat yaitu Pelabuhan Benoa dan pelabuhan domestik lain.
Dinas Pariwisata dan BPKAD akan mengelola uang pungutan yang terkumpul. Setelah itu, menggunakannya untuk pelestarian lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan kualitas.
Implementasi Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023
Saat ini yang menjadi fokus Penjabat Gubernur Bali adalah perihal kebersihan sampah dan lingkungan. Setelah dana pungutan terealisasi pemerintah akan menjalankan program-program sesuai tujuan awal kebijakan ini.
Kebijakan ini berada di bawah hukum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Dengan turunannya yaitu Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing.


