Jakarta – Indonesia saat ini sedang menghadapi tuntutan perdagangan dari Uni Eropa di World Trade Organization (WTO). Tuntutan ini timbul akibat keputusan pemerintah Indonesia yang sebelumnya melarang ekspor bijih nikel.
Pada Oktober 2022 lalu, Indonesia pun dinyatakan kalah atas gugatan oleh Uni Eropa itu, dan saat ini Indonesia sedang mengajukan banding gugatan. Yang terang, polemik gugat-menggugat dengan Uni Eropa atas larangan ekspor tidak mengganggu hubungan Indonesia dengan negara-negara Eropa.
Hal itu dikatakan langsung oleh Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan. Ia bilang, tidak ada ganggunan akibat dari perlawanan beberapa negara tersebut.
Buktinya, ekspor dari Indonesia ke negara-negara Eropa masih menunjukkan angka yang bertumbuh.
“So far, selama ini tidak ada gangguan yang berarti misal hubungan kita dengan EU pun masih hubungan dengan Eropa masih berlangsung. Dan ekspor kita masih tumbuh terus dari bermacam komoditas dan produk,” dikutip dari tutur Bara kepada CNBC Indonesia dalam program Mining Zone, Kamis (22/6/2023).
Selain itu, Bara juga mengatakan bahwa negara-negara tersebut bisa mengerti kebijakan yang diambil oleh Indonesia adalah karena Indonesia mau mengembangkan industri hilirisasi di dalam negeri.
“Dan negara lain bisa mengerti kebijakan yang dilakukan Indonesia untuk melarang ekspor dari beberapa komoditas. Karena ini memang dibutuhkan untuk program industri kita, kita ingin perkuat menggunakan resource yang ada di bumi Indonesia,” tambahnya.


