Close Menu
Citpos.idCitpos.id
  • Beranda
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosbud
  • Advetori
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Vimeo
Citpos.idCitpos.id
Subscribe Login
  • Beranda
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosbud
  • Advetori
Citpos.idCitpos.id
Humas

Lawan Kejahatan Transnasional, Dirjen AHU Wakili Indonesia di Perjanjian Ekstradisi ASEAN

Dexpert CorpDexpert Corp22 Jun 2023
Bagikan Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
Bagikan
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Bangkok – Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) mewakili Indonesia dalam pertemuan ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) di Thailand. Meeting ini membahas perjanjian ekstradisi.

Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari pertemuan the 4th ASLOM Working Group Meeting on the ASEAN Extradition Treaty (ASLOM WG Meeting on AET) yang sebelumnya berlangsung di Bali pada 13-15 Maret 2023.Working group yang berlangsung di Thailand pada 19-21 Juni 2023 ini dihadiri oleh 10 negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia. Timor Leste juga hadir sebagai observer. Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan second reading terhadap perjanjian ekstradisi.

Pada pertemuan sebelumnya di Indonesia, ASLOM Leader Indonesia, Cahyo R. Muzhar berhasil menyelesaikan draf negotiating text yang digagas sejak tahun 1967. Indonesia juga telah mempertimbangkan usulan dan koreksi dari negara-negara anggota ASEAN terhadap draf tersebut. Tahap second reading kini dilakukan dalam working group di Thailand.

“Draf perjanjian yang telah diperbaiki dan mendapatkan usulan dari negara-negara anggota akan dibacakan kembali untuk disepakati oleh negara-negara anggota ASEAN,” ungkap Cahyo.

Setelah itu, draf tersebut akan menjadi clean text of draft yang nantinya akan diadopsi secara hierarkis oleh forum pemimpin ASEAN, yaitu ASLOM Forum, ASEAN LAW MINISTERS MEETING (ALAWMM), hingga Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) – ASEAN Summit.

Dalam the 4th ASLOM on AET di Indonesia sebelumnya, Cahyo menyampaikan bahwa perjanjian ekstradisi akan memainkan peran penting dalam mendukung kerja sama penegakan hukum untuk menangani dan memerangi kejahatan terorganisir lintas negara secara komprehensif. Hal ini juga akan berkontribusi dalam mewujudkan kawasan ASEAN yang tertib, aman, dan makmur.

“Dengan ini, diharapkan ASEAN dapat maju dalam mendukung upaya kawasan untuk memiliki perjanjian ekstradisi yang mengikat bagi seluruh negara anggota ASEAN,” ujar Cahyo.

Perjanjian ekstradisi ASEAN diharapkan dapat memperkuat kerja sama antarnegara anggota dalam memberantas kejahatan lintas negara. Dengan adanya perjanjian ini, pelaku kejahatan yang melarikan diri ke negara-negara anggota ASEAN dapat diekstradisi dan dihadapkan pada proses hukum yang adil. Hal ini juga akan mempercepat pertukaran informasi dan bukti yang diperlukan untuk menyelidiki dan menuntut pelaku kejahatan.

Cahyo R. Muzhar Dirjen AHU Negara ASEAN Perjanjian Ekstradisi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
Previous ArticleGemilang! SDN 1 Cisayong Borong Prestasi
Next Article Dampak Larangan Ekspor Bauksit, Indonesia Siap Hadapi Gugatan China di WTO

Related Posts

Perkuat Layanan Publik, Ditjen AHU Dekatkan Layanan Legalisasi Apostille

11 Jul 2023

Ditjen AHU Sosialisasikan Jaminan Fidusia untuk Dukung UMKM

6 Jul 2023

Penerimaan Santri Mahasiswa Baru: Kuliah Fleksibel dan Berkualitas

28 Jun 2023
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

PB IGOCIS Jadi Jawaban Orang Tua untuk Minat dan Karakter Anak

Astri Nurfianti4 Okt 2025

Kajian Ustadzah Halimah Alaydrus Ribuan Jamaah Padati Mesjid Agung Tasikmalaya

Astri Nurfianti4 Mei 2025

Nabung Emas di Pegadaian Solusi Pelunasan Biaya Haji

Astri Nurfianti13 Feb 2025

Kemenko PMK Dukung Inovasi Ekosistem Logistik Haji

Astri Nurfianti12 Feb 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • LinkedIn
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Telegram
© 2025 Citpos.id by Dexpert, Inc.
PT Sciedex Multi Press
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?