Close Menu
Citpos.idCitpos.id
  • Beranda
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosbud
  • Advetori
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Vimeo
Citpos.idCitpos.id
Subscribe Login
  • Beranda
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosbud
  • Advetori
Citpos.idCitpos.id
Info Haji

Kemenag Tentukan Dana Haji Secara Kolektif

Koordinasi Direktorat Tentukan Anggaran Haji
Astri NurfiantiAstri Nurfianti27 Agu 2024
Bagikan Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
Kemenag Penentuan Dana Haji Kolektif
ilustrasi haji atau umrah
Bagikan
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Umat Islam memadati Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi, Kamis (6/6/2024). Menjelang berakhirnya fase kedatangan jamaah calon haji (closing date) pada 10 Juni 2024 kondisi Masjidil Haram semakin padat oleh jamaah dari berbagai belahan dunia khususnya pada saat shalat lima waktu, PPIH Arab Saudi menghimbau jamaah Indonesia agar melakukan shalat fardu dan ibadah sunnah lainnya di mushala atau masjid di sekitar hotel.

Pansus Haji Tanyakan Mekanisme Dana 2024

Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama, Jaja Jaelani, menjelaskan seputar mekanisme keuangan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Dana haji bukan Direktur Keuangan saja yang menentukan. Tetapi bersama-sama Dirjen lain terkait besaran dana penyelenggaraan ibadah haji yang terajukan ke DPR.

Hal itu berdasarkan pertanyaan anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR, Jhon Kenedi Azis, yang tujukan kepada Jaja Jaelani yang saat penentuan anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2024 masih menjabat Direktur Keuangan. Pertanyaan itu terlontarkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Koordinasi Direktorat Tentukan Anggaran Haji

“Untuk keuangan penyelenggaraan ibadah haji, kami meminta usulan dari direktorat terkait di Kementerian Agama. Mereka (masing-masing direktorat) mengajukan anggaran sesuai dengan tupoksi yang butuhkan. Kemudian satukan sebelum terajukan ke DPR. Artinya bukan Direktur Keuangan sendiri yang membuat,” ujar Jaja menjelaskan.

Misalnya, kata Jaja, kebutuhan keuangan untuk kegiatan di dalam negeri, usulannya terajukan oleh Direktorat Dalam Negeri. Begitu juga kebutuhan keuangan di luar negeri, maka terajukan oleh Direktorat Luar Negeri, begitu seterusnya sesuai dengan tugasnya masing-masing. “Sementara untuk petugas haji, kewenangannya ada di Bina Petugas Haji,” ungkap Jaja menambahkan.

Artinya, menurut Jaja, permasalahan penentuan anggaran untuk penyelenggaraan ibadah haji, ada koordinasi antara Direktorat Keuangan dengan direktorat-direktorat terkait lainnya. Sehingga, muncullah besaran anggaran penyelenggaraan haji yang terajukan ke DPR.

“Jadi, masalah besaran anggaran penyelenggaraan haji yang terajukan ke DPR, merupakan keputusan kolektif,” katanya lebih lanjut.

Info Haji Jaja Jaelani Kemenag Pansus Haji
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
Previous ArticleEvis Santika: Agustusan di Assalam Permai Dorong Prestasi Anak
Next Article Haji dalam Kesadaran Nasional dan Perlawanan Kolonial

Related Posts

Nabung Emas di Pegadaian Solusi Pelunasan Biaya Haji

13 Feb 2025

Kemenko PMK Dukung Inovasi Ekosistem Logistik Haji

12 Feb 2025

Setelah 13 Tahun, Megawati Menjalani Umroh Kembali

11 Feb 2025

Kurangi Antrian, Setoran Haji Naik Jadi 35 Juta

11 Feb 2025
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

PB IGOCIS Jadi Jawaban Orang Tua untuk Minat dan Karakter Anak

Astri Nurfianti4 Okt 2025

Kajian Ustadzah Halimah Alaydrus Ribuan Jamaah Padati Mesjid Agung Tasikmalaya

Astri Nurfianti4 Mei 2025

Nabung Emas di Pegadaian Solusi Pelunasan Biaya Haji

Astri Nurfianti13 Feb 2025

Kemenko PMK Dukung Inovasi Ekosistem Logistik Haji

Astri Nurfianti12 Feb 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • LinkedIn
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Telegram
© 2025 Citpos.id by Dexpert, Inc.
PT Sciedex Multi Press
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?