Jakarta – Umat Islam memadati Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi, Kamis (6/6/2024). Menjelang berakhirnya fase kedatangan jamaah calon haji (closing date) pada 10 Juni 2024 kondisi Masjidil Haram semakin padat oleh jamaah dari berbagai belahan dunia khususnya pada saat shalat lima waktu, PPIH Arab Saudi menghimbau jamaah Indonesia agar melakukan shalat fardu dan ibadah sunnah lainnya di mushala atau masjid di sekitar hotel.
Pansus Haji Tanyakan Mekanisme Dana 2024
Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama, Jaja Jaelani, menjelaskan seputar mekanisme keuangan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Dana haji bukan Direktur Keuangan saja yang menentukan. Tetapi bersama-sama Dirjen lain terkait besaran dana penyelenggaraan ibadah haji yang terajukan ke DPR.
Hal itu berdasarkan pertanyaan anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR, Jhon Kenedi Azis, yang tujukan kepada Jaja Jaelani yang saat penentuan anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2024 masih menjabat Direktur Keuangan. Pertanyaan itu terlontarkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Koordinasi Direktorat Tentukan Anggaran Haji
“Untuk keuangan penyelenggaraan ibadah haji, kami meminta usulan dari direktorat terkait di Kementerian Agama. Mereka (masing-masing direktorat) mengajukan anggaran sesuai dengan tupoksi yang butuhkan. Kemudian satukan sebelum terajukan ke DPR. Artinya bukan Direktur Keuangan sendiri yang membuat,” ujar Jaja menjelaskan.
Misalnya, kata Jaja, kebutuhan keuangan untuk kegiatan di dalam negeri, usulannya terajukan oleh Direktorat Dalam Negeri. Begitu juga kebutuhan keuangan di luar negeri, maka terajukan oleh Direktorat Luar Negeri, begitu seterusnya sesuai dengan tugasnya masing-masing. “Sementara untuk petugas haji, kewenangannya ada di Bina Petugas Haji,” ungkap Jaja menambahkan.
Artinya, menurut Jaja, permasalahan penentuan anggaran untuk penyelenggaraan ibadah haji, ada koordinasi antara Direktorat Keuangan dengan direktorat-direktorat terkait lainnya. Sehingga, muncullah besaran anggaran penyelenggaraan haji yang terajukan ke DPR.
“Jadi, masalah besaran anggaran penyelenggaraan haji yang terajukan ke DPR, merupakan keputusan kolektif,” katanya lebih lanjut.


