Close Menu
Citpos.idCitpos.id
  • Beranda
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosbud
  • Advetori
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Vimeo
Citpos.idCitpos.id
Subscribe Login
  • Beranda
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosbud
  • Advetori
Citpos.idCitpos.id
Daily Tips

Hukum Qurban Nadzar: Janji Kepada Allah yang Mengikat

Keimanan sejati tercermin dari komitmen yang ditepati, bukan sekadar ucapan yang diucap.
Astri NurfiantiAstri Nurfianti9 Mei 2025
Bagikan Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
Ilustrasi Sapi Qurban (.inet)
Bagikan
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tanggung jawab spiritual tidak hanya berhenti pada niat baik, tetapi juga harus diwujudkan dalam amal nyata. Salah satunya adalah qurban yang dinadzarkan. Dalam Islam, nadzar merupakan janji sukarela yang mengikat seseorang untuk melakukan ketaatan tertentu kepada Allah. Ketika seseorang menyatakan akan berqurban sebagai bentuk nadzar, maka hukum qurban tersebut berubah dari sunnah menjadi wajib.

Fenomena ini sering terjadi di masyarakat, terutama saat seseorang bernazar dalam keadaan sulit—seperti berdoa agar sembuh dari penyakit atau keluar dari masalah berat, lalu menjanjikan qurban jika doanya dikabulkan. Dalam buku Shahih Fiqh Sunnah, dijelaskan bahwa substansi nadzar adalah menjadikan amalan yang tidak wajib menjadi wajib atas diri seseorang, demi mendekatkan diri kepada Allah SWT.

“Jika seseorang telah bernadzar untuk berqurban, maka wajib baginya untuk melaksanakan,” tulis Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah.

Hal ini dikuatkan oleh firman Allah dalam QS Al-Hajj ayat 29:
وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ
“Dan hendaklah mereka menepati nadzar-nadzar mereka.”

Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:
“Barangsiapa yang bernadzar menaati Allah maka lakukanlah, dan barangsiapa yang bernadzar membangkang kepada-Nya maka jangan dilakukan.” (HR Bukhari 6696)

Para ulama seperti Imam Malik bahkan menyatakan bahwa seseorang yang telah membeli hewan untuk nadzar qurban, maka wajib menyembelihnya. Sedangkan para fuqaha sepakat bahwa nadzar qurban, baik dalam bentuk mu’ayyan (menyebut hewan tertentu) maupun mutlaq (tidak menyebut hewan tertentu), tetap wajib ditunaikan.

Madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah memberikan pandangan bahwa dalam kasus mu’ayyan, hewan tidak boleh diganti. Namun bila memang terpaksa diganti, maka harus dengan hewan yang lebih baik agar maqshud qurban tetap tercapai, yaitu manfaat bagi penerima qurban.

Nadzar qurban bukan sekadar formalitas. Ia adalah janji kepada Allah yang harus dijaga dan ditepati. Menunda atau mengabaikannya sama saja dengan mengingkari komitmen spiritual yang sudah terucap.

Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam diharapkan bisa lebih berhati-hati dalam bernadzar dan lebih berkomitmen dalam menepatinya. Qurban yang diniatkan sebagai nadzar menjadi bentuk nyata dari ketaatan yang tidak hanya menyentuh aspek ritual, tapi juga moral.

Hukum Islam Hukum Qurban Nadzar Dalam Islam Qurban Nadzar Wajib Qurban
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
Previous ArticleKajian Ustadzah Halimah Alaydrus Ribuan Jamaah Padati Mesjid Agung Tasikmalaya
Next Article Qurban untuk Almarhum, Benarkah Diperbolehkan?

Related Posts

Masalah Bukan Akhir, Tapi Awal Sebuah Solusi

8 Agu 2025

Mindset Guru Hebat Dimulai dari Cara Pandang yang Positif

1 Agu 2025

Berani Keluar Zona Nyaman, Kunci Menuju Versi Terbaik Diri

25 Jul 2025

Belajar dari Kesalahan, Menang dari Perubahan

18 Jul 2025
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

PB IGOCIS Jadi Jawaban Orang Tua untuk Minat dan Karakter Anak

Astri Nurfianti4 Okt 2025

Kajian Ustadzah Halimah Alaydrus Ribuan Jamaah Padati Mesjid Agung Tasikmalaya

Astri Nurfianti4 Mei 2025

Nabung Emas di Pegadaian Solusi Pelunasan Biaya Haji

Astri Nurfianti13 Feb 2025

Kemenko PMK Dukung Inovasi Ekosistem Logistik Haji

Astri Nurfianti12 Feb 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • LinkedIn
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Telegram
© 2025 Citpos.id by Dexpert, Inc.
PT Sciedex Multi Press
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?