Close Menu
Citpos.idCitpos.id
  • Beranda
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosbud
  • Advetori
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Vimeo
Citpos.idCitpos.id
Subscribe Login
  • Beranda
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosbud
  • Advetori
Citpos.idCitpos.id
Nasional

Brigjen Pol Endar Priantoro Kembali Menjabat Setelah Kontroversi Pencopotan Jabatan

Kini Brigjen Pol Endar Priantoro kembali bertugas dan menjabat sebagai Direktur Penyidikan Komisi Pemilihan Korupsi (KPK).
Dexpert CorpDexpert Corp6 Jul 2023
Bagikan Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
Brigjen Pol Endar Priantoro
Hanifa Sutrisna, Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW), (f/ist)
Bagikan
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Mengenai informasi yang beredar luas tentang kasus pencopotan jabatan Brigjen Pol Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023 lalu. Kini Brigjen Pol Endar Priantoro kembali bertugas dan menjabat sebagai Direktur Penyidikan Komisi Pemilihan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna angkat bicara, “Dengan kembalinya Brigjen Pol Endar Priantoro ini ke KPK apakah merupakan klimaks dari perseteruan yang terjadi di internal KPK atau karena dapat teguran dari Presiden Jokowi?,” ucap Hanifa Sutrisna kepada media saat diminta keterangan di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

“Namun, patut diduga bahwa di internal KPK sudah terjadi perdamaian dengan barter dosa masing-masing pihak yang berseteru atau bisa jadi satu pihak mengakui dosanya lebih banyak dan bersedia mengalah demi menghentikan kegaduhan yang terjadi,” sambungnya.

Selain itu, Ketum NCW Hanifa Sutrisna juga mengapresiasi langkah-langkah yang sudah ditempuh oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK.

Menurut Hanifa, antara Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih mengedepankan sinergitas antar lembaga penegakan hukum dibandingkan ego sektoral.

“Negara ini tidak dalam kondisi baik-baik saja saat ini pasca pandemi Covid19, sudah semestinya semua pihak baik itu Kementerian, Badan Pemerintah, Lembaga Penegakan Hukum, dan Stakeholder bisa saling berperan aktif dalam mendukung pemberantasan Korupsi dan sejenisnya,” pungkas Ketum NCW Hanifa Sutrisna.

Brigjen Pol Endar Priantoro Hanifa Sutrisna. KPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
Previous ArticleSamarinda Job Fair: Peluang Kerja dan Investasi
Next Article Ditjen AHU Sosialisasikan Jaminan Fidusia untuk Dukung UMKM

Related Posts

Bank DKI dan Muhammadiyah DKI Jakarta Jalin Kerja Sama Keuangan Syariah

13 Jul 2024

Kemenkominfo Fasilitasi Sulih Bahasa Isyarat pada Debat Pilpres

4 Feb 2024

Tujuh Hewan Asal Indonesia yang Terancam Punah

28 Des 2023

Isran Noor Resmikan Masjid Istiqlal di Loa Bakung Samarinda dan 12 Proyek lainnya

26 Sep 2023
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

PB IGOCIS Jadi Jawaban Orang Tua untuk Minat dan Karakter Anak

Astri Nurfianti4 Okt 2025

Kajian Ustadzah Halimah Alaydrus Ribuan Jamaah Padati Mesjid Agung Tasikmalaya

Astri Nurfianti4 Mei 2025

Nabung Emas di Pegadaian Solusi Pelunasan Biaya Haji

Astri Nurfianti13 Feb 2025

Kemenko PMK Dukung Inovasi Ekosistem Logistik Haji

Astri Nurfianti12 Feb 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • LinkedIn
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Telegram
© 2025 Citpos.id by Dexpert, Inc.
PT Sciedex Multi Press
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?