Jakarta – Seperti payung yang melindungi di tengah badai, jamaah haji reguler asal Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M telah mendapatkan asuransi jiwa. Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa seluruh santunan bagi keluarga jamaah yang meninggal sudah dibayarkan secara penuh.
Kemenag bekerja sama dengan PT JMA Syariah menyediakan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jamaah haji reguler Indonesia tahun ini. Selain itu, jamaah juga berhak mendapatkan santunan tambahan (extra cover) dari Garuda Indonesia atau Saudia Airlines, jika wafat di area tanggung jawab maskapai saat operasional haji.
Rincian Pembayaran Asuransi
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, mengungkapkan bahwa 497 jamaah haji reguler telah wafat selama penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M, baik saat operasional maupun pasca operasional di Tanah Air dan Arab Saudi. “Semua santunan sudah dibayarkan 100% melalui rekening keluarga jamaah yang wafat,” tegasnya, Kamis (19/9/2024).
Santunan asuransi jiwa yang diberikan bernilai sesuai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jamaah, tergantung embarkasi masing-masing. Untuk proses pencairan, ahli waris dapat menghubungi bank tempat jamaah membuka rekening haji.
Santunan Tambahan dari Maskapai
Tak hanya asuransi jiwa, Saiful juga menyebutkan bahwa delapan jamaah menerima santunan extra cover dari maskapai penerbangan. Lima jamaah menerima dari Garuda Indonesia dan tiga dari Saudia Airlines. “Mereka wafat di wilayah tanggung jawab maskapai. Setiap jamaah mendapatkan santunan Rp125 juta,” ujarnya.
Kemenag memastikan seluruh proses pembayaran asuransi dan santunan ini berjalan dengan lancar. “Alhamdulillah, semua berjalan dengan baik. Proses pencairan selesai tanpa kendala,” katanya.
Besaran Asuransi Jiwa Per Embarkasi
Berikut adalah rincian nilai asuransi jiwa yang diterima sesuai Bipih per embarkasi:
- Embarkasi Aceh: Rp49.995.870,00
- Embarkasi Medan: Rp51.145.139,00
- Embarkasi Batam: Rp53.833.934,00
- Embarkasi Padang: Rp51.739.357,00
- Embarkasi Palembang: Rp53.943.134,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.498.334,00
- Embarkasi Solo: Rp58.562.008,00
- Embarkasi Surabaya: Rp60.526.334,00
- Embarkasi Balikpapan: Rp56.510.444,00
- Embarkasi Banjarmasin: Rp56.471.105,00
- Embarkasi Makassar: Rp60.245.355,00
- Embarkasi Lombok: Rp58.630.888,00
- Embarkasi Kertajati: Rp58.498.334,00
Seperti lilin yang tetap menyala di tengah kegelapan, asuransi jiwa bagi jamaah haji 2024 memberikan ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan. Santunan yang telah disalurkan sepenuhnya ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap para jamaah.
Saran Key-Phrase:
Saran Kategori Berita: National
Meta Deskripsi: Kemenag memastikan asuransi jiwa bagi 497 jamaah haji reguler yang wafat pada 2024 telah dibayarkan 100%. Santunan extra cover juga disalurkan oleh maskapai.


