Jakarta – Ditjen AHU Kemenkumham kini perkuat Layanan Legalisasi Apostille demi dukung layanan publik cepat dan efisien. Tahapan legalisasi lebih singkat, cukup dengan Sertifikat Apostille dari Kemenkumham melalui Ditjen AHU. Bantuan nyata pemerintah untuk masyarakat.
Kemudian, Dyan Faizal, Ketua Tim Kerja Percepatan Layanan Apostille Ditjen AHU, menyatakan,
“komitmen untuk terus memberikan pendampingan di Kantor Wilayah Kemenkumham. Tujuan utamanya adalah memastikan Layanan Legalisasi Apostille dan pencetakan Sertifikat Apostille bisa melakukannya langsung di wilayah domisilinya” ungkap Faizal dalam pernyataannya di Jakarta pada Senin (18/07/23).
Seberapa Penting Sertifikat Apostille?
Selanjutnya, Faizal mengungkapkan bahwa Layanan Legalisasi Apostille, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memperkenalkannya pada 14 Juni 2022, adalah pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing).
Demikian pula, pihak Ditjen AHU menyatakan pentingnya sertifikat apostille bagi masyarakat yang perlu melegalkan dokumen untuk keperluan internasional.
Lalu, mereka berharap agar semua Kantor Wilayah Kemenkumham segera dapat menerima permohonan masyarakat untuk pencetakan Apostille secara lokal.
Selanjutna, Faizal mengungkapkan hal ini dalam upaya untuk memberikan kemudahan dan aksesibilitas kepada masyarakat dalam mengurus dokumen untuk kepentingan keluar negeri.
Jadi Efisien Cetak Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah
Selain itu, Faizal menegaskan bahwa pencetakan Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah Kemenkumham merupakan pelaksanaan dari amanat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022. Keputusan ini merupakan wujud konkret dari komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Juga dengan adanya layanan ini di wilayah, harapannya proses legalisasi dokumen menjadi lebih cepat, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
“ Saat ini telah ada tujuh belas Kantor Wilayah yang telah siap menerima permohonan pencetakan Sertifikat Apostille, dan dalam waktu dekat target kami semua kanwil dapat melakukan pencetakan Sertifikat Apostille sehingga masyarakat tidak lagi pergi ke Jakarta untuk memohonkan pencetakan Sertifikat Apostille ” tegasnya.
Kantor Siap Cetak Apostille
Selain itu, Beberapa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sudah siap melakukan pencetakan Sertifikat Apostille antara lain:
1. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Maluku: Alamat: Jalan Sultan Babullah, No.17-18 Talake, Ambon.
2. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Barat: Alamat: Jalan S. Parman No.256, Ulak Karang Utara, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.
3. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Gorontalo: Alamat: Jalan Tinaloga No.1, Toto Sel., Kec. Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo 96128.
4. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Aceh: Alamat: Jalan Teuku Nyak Arief No.185, Jeulingke, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Aceh 23114.
5. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Timur: Alamat: Jalan Letjend, MT. Haryono No.38, Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124.
Pada akhirnya, kantor-kantor di atas siap melayani dan memproses pencetakan Sertifikat Apostille, menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat dalam urusan legalisasi dokumen untuk keperluan internasional.


