Close Menu
Citpos.idCitpos.id
  • Beranda
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosbud
  • Advetori
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Vimeo
Citpos.idCitpos.id
Subscribe Login
  • Beranda
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosbud
  • Advetori
Citpos.idCitpos.id
Nasional

Kantor Wilayah Kemenkumham Siap Cetak Apostille

Kemudahan legalisasi dokumen di beberapa daerah.
Astri NurfiantiAstri Nurfianti18 Jul 2023
Bagikan Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
cetak sertifikat apostille
Warga semakin dimudahkan dalam layanan dokumen apostille (.ist)
Bagikan
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Ditjen AHU Kemenkumham kini perkuat Layanan Legalisasi Apostille demi dukung layanan publik cepat dan efisien. Tahapan legalisasi lebih singkat, cukup dengan Sertifikat Apostille dari Kemenkumham melalui Ditjen AHU. Bantuan nyata pemerintah untuk masyarakat.

Kemudian, Dyan Faizal, Ketua Tim Kerja Percepatan Layanan Apostille Ditjen AHU, menyatakan,

“komitmen untuk terus memberikan pendampingan di Kantor Wilayah Kemenkumham. Tujuan utamanya adalah memastikan Layanan Legalisasi Apostille dan pencetakan Sertifikat Apostille bisa melakukannya langsung di wilayah domisilinya” ungkap Faizal dalam pernyataannya di Jakarta pada Senin (18/07/23).

Seberapa Penting Sertifikat Apostille?

Selanjutnya, Faizal mengungkapkan bahwa Layanan Legalisasi Apostille, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memperkenalkannya pada 14 Juni 2022, adalah pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing).

Demikian pula, pihak Ditjen AHU menyatakan pentingnya sertifikat apostille bagi masyarakat yang perlu melegalkan dokumen untuk keperluan internasional.

Lalu, mereka berharap agar semua Kantor Wilayah Kemenkumham segera dapat menerima permohonan masyarakat untuk pencetakan Apostille secara lokal.

Selanjutna, Faizal mengungkapkan hal ini dalam upaya untuk memberikan kemudahan dan aksesibilitas kepada masyarakat dalam mengurus dokumen untuk kepentingan keluar negeri.

Jadi Efisien Cetak Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah

Selain itu, Faizal menegaskan bahwa pencetakan Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah Kemenkumham merupakan pelaksanaan dari amanat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022. Keputusan ini merupakan wujud konkret dari komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Juga dengan adanya layanan ini di wilayah, harapannya proses legalisasi dokumen menjadi lebih cepat, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

“ Saat ini telah ada tujuh belas Kantor Wilayah yang telah siap menerima permohonan pencetakan Sertifikat Apostille, dan dalam waktu dekat target kami semua kanwil dapat melakukan pencetakan Sertifikat Apostille sehingga masyarakat tidak lagi pergi ke Jakarta untuk memohonkan pencetakan Sertifikat Apostille ” tegasnya.

Kantor Siap Cetak Apostille

Selain itu, Beberapa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sudah siap melakukan pencetakan Sertifikat Apostille antara lain:

1. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Maluku: Alamat: Jalan Sultan Babullah, No.17-18 Talake, Ambon.

2. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Barat: Alamat: Jalan S. Parman No.256, Ulak Karang Utara, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.

3. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Gorontalo: Alamat: Jalan Tinaloga No.1, Toto Sel., Kec. Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo 96128.

4. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Aceh: Alamat: Jalan Teuku Nyak Arief No.185, Jeulingke, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Aceh 23114.

5. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Timur: Alamat: Jalan Letjend, MT. Haryono No.38, Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124.

Pada akhirnya, kantor-kantor di atas siap melayani dan memproses pencetakan Sertifikat Apostille, menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat dalam urusan legalisasi dokumen untuk keperluan internasional.

Ditjen AHU Kemenkumham Kemenkumham Layanan Apostille
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
Previous ArticleDitjen AHU Kemenkumham Tingkatkan Pelayanan Legalisasi Apostille di 17 Wilayah
Next Article Fadillah, Pebalap Purworejo, Juara 1 FIM JuniorGP Moto3.

Related Posts

Bank DKI dan Muhammadiyah DKI Jakarta Jalin Kerja Sama Keuangan Syariah

13 Jul 2024

Kemenkominfo Fasilitasi Sulih Bahasa Isyarat pada Debat Pilpres

4 Feb 2024

Tujuh Hewan Asal Indonesia yang Terancam Punah

28 Des 2023

Isran Noor Resmikan Masjid Istiqlal di Loa Bakung Samarinda dan 12 Proyek lainnya

26 Sep 2023
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

PB IGOCIS Jadi Jawaban Orang Tua untuk Minat dan Karakter Anak

Astri Nurfianti4 Okt 2025

Kajian Ustadzah Halimah Alaydrus Ribuan Jamaah Padati Mesjid Agung Tasikmalaya

Astri Nurfianti4 Mei 2025

Nabung Emas di Pegadaian Solusi Pelunasan Biaya Haji

Astri Nurfianti13 Feb 2025

Kemenko PMK Dukung Inovasi Ekosistem Logistik Haji

Astri Nurfianti12 Feb 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • LinkedIn
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Telegram
© 2025 Citpos.id by Dexpert, Inc.
PT Sciedex Multi Press
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?