Close Menu
Citpos.idCitpos.id
  • Beranda
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosbud
  • Advetori
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Vimeo
Citpos.idCitpos.id
Subscribe Login
  • Beranda
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosbud
  • Advetori
Citpos.idCitpos.id
Daerah

Perhatian DPRD: Penanganan PMKS Samarinda

Maswedi menyampaikan kekhawatiran ini sebagai anggota DPRD Samarinda
Dexpert CorpDexpert Corp10 Jul 2023
Bagikan Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
DPRD
Ilustrasi. Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Maswedi (.inet)
Bagikan
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Masalah kesejahteraan sosial seperti anak jalanan, gembel, dan pengemis (PMKS) memang menjadi perhatian serius DPRD Samarinda. Fenomena ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga di kota yang sedang berkembang seperti Samarinda.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Maswedi, mengungkapkan bahwa kondisi ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mengancam keselamatan para pengemis tersebut sendiri, karena mereka sering melakukan aksinya di tengah keramaian jalan.

Keberadaan PMKS: Ancaman dan Solusi

Keberadaan anak jalanan dan pengemis di Samarinda telah sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pengendara motor saat berhenti di lampu merah atau beberapa perempatan jalan. Masalah ini juga membahayakan keselamatan mereka sendiri. Maswedi menyampaikan kekhawatiran ini sebagai anggota DPRD Samarinda.

Politisi dari Partai Nasdem ini juga menekankan bahwa masyarakat sebaiknya tidak selalu memberikan sesuatu kepada anak jalanan dan pengemis. Tindakan memberi tersebut justru membuat mereka terus bertahan di jalanan.

Penegakan Perda dan Pembinaan PMKS

Menurutnya, Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Samarinda melarang memberikan uang kepada anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di tempat umum, seperti jalan, taman, dan tempat lainnya. Pelanggaran terhadap Perda tersebut dapat dikenai ancaman pidana dengan kurungan penjara selama tiga bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

Maswedi berharap pemerintah kota dapat melakukan pembinaan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembinaan Terhadap Pengemis Anak Jalanan dan Gelandangan. Pembinaan ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang bagi masalah ini dan membantu meningkatkan kesejahteraan para PMKS.

Rehabilitasi dan Kolaborasi Penanganan PMKS

Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk menyediakan program rehabilitasi, pemberdayaan, dan pendidikan bagi anak jalanan serta membantu mengatasi faktor pendorong munculnya PMKS.

DPRD Samarinda menyadari bahwa penanganan masalah PMKS tidaklah mudah, tetapi melalui kerjasama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait, upaya untuk mengatasi masalah ini dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Dengan adanya perhatian serius dari DPRD dan komitmen pemerintah, diharapkan kondisi kesejahteraan sosial di Samarinda dapat diperbaiki dan para anak jalanan, gembel, dan pengemis dapat diberikan kesempatan untuk hidup lebih baik di masa depan.

DPRD Samarinda Kabar Samarinda Maswedi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
Previous ArticleNikuba: Inovasi Terpinggirkan yang Mendunia
Next Article Smelter Nikel Kukar Makan Korban, Seno Aji Minta Investigasi

Related Posts

PB IGOCIS Jadi Jawaban Orang Tua untuk Minat dan Karakter Anak

4 Okt 2025

Kajian Ustadzah Halimah Alaydrus Ribuan Jamaah Padati Mesjid Agung Tasikmalaya

4 Mei 2025

Regenerasi Lemah, Pramuka Cisayong Masih Didominasi Pensiunan

23 Jan 2025

Hari Sumpah Pemuda ke-96 Camat Cisayong: Pemuda Harus Lebih Aktif Berperan

28 Okt 2024
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

PB IGOCIS Jadi Jawaban Orang Tua untuk Minat dan Karakter Anak

Astri Nurfianti4 Okt 2025

Kajian Ustadzah Halimah Alaydrus Ribuan Jamaah Padati Mesjid Agung Tasikmalaya

Astri Nurfianti4 Mei 2025

Nabung Emas di Pegadaian Solusi Pelunasan Biaya Haji

Astri Nurfianti13 Feb 2025

Kemenko PMK Dukung Inovasi Ekosistem Logistik Haji

Astri Nurfianti12 Feb 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • LinkedIn
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Telegram
© 2025 Citpos.id by Dexpert, Inc.
PT Sciedex Multi Press
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?