Jakarta – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga secara tegas menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan berjuang maksimal bersama dengan pelaku usaha dan pihak-pihak yang peduli terhadap perkembangan industri kelapa sawit. Hal ini sebagai tanggapan terhadap berbagai tindakan Uni Eropa yang berupaya merendahkan produk kelapa sawit Indonesia.
Salah satu langkah terakhir yang diambil oleh Uni Eropa adalah memberlakukan Undang-Undang Deforestasi pada tanggal 16 Mei 2023. Selain itu, Uni Eropa juga melancarkan kampanye negatif terhadap produk kelapa sawit, khususnya minyak sawit. Mereka mencuatkan isu-isu lingkungan seperti ancaman terhadap keanekaragaman hayati (biodiversity) serta isu kesehatan terkait kandungan kolesterol dalam minyak sawit.
Peran Penting Sawit RI
Indonesia merupakan produsen minyak sawit mentah (CPO) dengan jumlah produksi lebih dari 50 juta ton setiap tahunnya. Sebanyak 70% dari produksi ini diekspor, termasuk ke Uni Eropa. Sementara itu, 30% sisanya dikonsumsi di dalam negeri.
Tak hanya itu, sebanyak 17 juta orang Indonesia bergantung pada industri sawit untuk mencari nafkah. Indonesia dengan tegas menyatakan akan melawan setiap keputusan yang merugikan citra CPO Indonesia.
Perlindungan Sawit RI: Komitmen dan Dampak
Pernyataan Jerry Sambuaga menggambarkan komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi industri kelapa sawit, yang memiliki peran penting dalam perekonomian negara dan menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang Indonesia.
Upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan melibatkan para pemangku kepentingan baik di dalam maupun di luar negeri menunjukkan tekad mereka dalam melindungi kepentingan sektor kelapa sawit. Konflik ini akan berdampak tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga pasar kelapa sawit global secara keseluruhan.


