Close Menu
Citpos.idCitpos.id
  • Beranda
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosbud
  • Advetori
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Vimeo
Citpos.idCitpos.id
Subscribe Login
  • Beranda
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosbud
  • Advetori
Citpos.idCitpos.id
Ekonomi

Wajib Pajak Harus Validasi NIK sebagai NPWP Mulai 2024

Dalam rangka implementasi pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Dexpert CorpDexpert Corp26 Jun 2023
Bagikan Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
Wajib Pajak Harus Validasi NIK sebagai NPWP Mulai 2024
Wajib Pajak Harus Validasi NIK sebagai NPWP Mulai 2024
Bagikan
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Dalam rangka implementasi pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2024, para wajib pajak perlu melakukan validasi NIK. Namun, saat melakukan pemadanan data NIK-NPWP, beberapa wajib pajak menghadapi kendala.

Salah satu kendala yang muncul adalah kegagalan validasi dengan notifikasi yang menyebutkan ketidaksesuaian antara NIK dan Kartu Keluarga (KK) dengan data kependudukan. Untuk mengatasi kendala ini, contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan solusi.

“Jika keterangan itu muncul saat mengecek NPWP, pastikan pengisian NIK dan KK-nya benar,” kata DJP seperti dilaporkan oleh DDTC News. “Jika sudah benar tetapi tetap muncul keterangan itu, silakan konfirmasi ke Dukcapil mengenai data kependudukannya.”

Validasi NIK

Sebelum melakukan pemadanan data, wajib pajak dapat mengecek NPWP mereka melalui laman http://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Pengecekan dilakukan dengan memasukkan NIK dan nomor KK, serta mengisi captcha. Sistem DJP akan menampilkan data NPWP wajib pajak, termasuk NPWP, nama wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, dan status.

Dalam proses validasi NPWP, penting bahwa NIK dan KK yang dimasukkan harus sesuai. Nama wajib pajak akan disamarkan demi alasan keamanan.

Selain melalui laman tersebut, wajib pajak juga dapat memeriksa NPWP mereka melalui layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau menghubungi KPP terdaftar.

Validasi NIK: NPWP dengan Ketepatan

Sebagai informasi, sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan 112/2022.

Berdasarkan peraturan turunan Undang-Undang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (HPP), Direktorat Jenderal Pajak memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan. Pasal 5 menyebutkan bahwa NIK yang digunakan harus valid berdasarkan pemadanan data identitas wajib pajak dengan data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dengan adanya langkah validasi ini, diharapkan wajib pajak dapat memastikan keakuratan data mereka dan menjaga kepatuhan dalam hal perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak Dukcapil Wajib Pajak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
Previous ArticleKejutan Lukashenko dan Gagalnya Kudeta Wagner di Rusia
Next Article Kandidat Calon Wakil Presiden Anies Baswedan: Keputusan Akhir Dicapai

Related Posts

Investasi Jangka Menengah, Cicil Emas BSI Melonjak 17,442 Persen

13 Feb 2025

Ada Dua Bank Syariah Saingan BSI Dari OJK

11 Feb 2025

OJK Dukung Program MBG Di Tengah Keterbatasannya Anggaran

11 Feb 2025

KNEKS: Perbaiki Kinerja Bank Mudahkan Pencarian Investor Baru

9 Feb 2025
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

PB IGOCIS Jadi Jawaban Orang Tua untuk Minat dan Karakter Anak

Astri Nurfianti4 Okt 2025

Kajian Ustadzah Halimah Alaydrus Ribuan Jamaah Padati Mesjid Agung Tasikmalaya

Astri Nurfianti4 Mei 2025

Nabung Emas di Pegadaian Solusi Pelunasan Biaya Haji

Astri Nurfianti13 Feb 2025

Kemenko PMK Dukung Inovasi Ekosistem Logistik Haji

Astri Nurfianti12 Feb 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • LinkedIn
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Telegram
© 2025 Citpos.id by Dexpert, Inc.
PT Sciedex Multi Press
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?