Close Menu
Citpos.idCitpos.id
  • Beranda
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosbud
  • Advetori
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Vimeo
Citpos.idCitpos.id
Subscribe Login
  • Beranda
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosbud
  • Advetori
Citpos.idCitpos.id
Pendidikan

Jumlah Kampus Bermasalah di Jabar Mencapai 52

Dari keseluruhan 52 kampus yang mengalami masalah, tercatat jumlah terbanyak berada di Jawa Barat
Dexpert CorpDexpert Corp5 Jun 2023
Bagikan Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
Ilustrasi mahasiswa,Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengungkapkan bahwa hingga tanggal 25 Mei 2023, terdapat 52 kampus yang menghadapi masalah berdasarkan laporan masyarakat
Ilustrasi mahasiswa,Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengungkapkan bahwa hingga tanggal 25 Mei 2023, terdapat 52 kampus yang menghadapi masalah berdasarkan laporan masyarakat (.inet)
Bagikan
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengungkapkan bahwa hingga tanggal 25 Mei 2023, terdapat 52 kampus yang menghadapi masalah berdasarkan laporan masyarakat.

Menurut Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman, dari total kampus yang bermasalah tersebut, sebanyak 23 kampus telah kehilangan izin operasional dan ditutup.

52 Kampus yang Mengalami Masalah

Dari keseluruhan 52 kampus yang mengalami masalah, tercatat jumlah terbanyak berada di Jawa Barat (Jabar) dengan 13 kampus. Selanjutnya, terdapat 7 kampus di Jakarta, 6 kampus di Jawa Timur (Jatim), 5 kampus di Sulawesi Selatan (Sulsel), 5 kampus di Sumatera Utara (Sumut), dan 4 kampus di Banten.

Kemudian ada 3 kampus di Sulawesi Utara, 2 kampus di Bali, 2 kampus di Kalimantan Barat, dan 2 kampus ada di Sumatera Barat. “Sisanya 1 kampus ada di Kepulaun Riau, 1 kampus ada di Sumatera Selatan (Sumsel), dan 1 kampus ada di Yogyakarta,” ucap dia, Senin (5/6/2023).

4 Jenis Sanksi Bagi Kampus yang Bermasalah

4 jenis sanksi bagi kampus yang bermasalah dari 52 kampus yang bermasalah, dia mengaku dibagi empat jenis sanksi, yakni:

  • 1. Sanksi A: Sanksi administratif berat berupa pencabutan izin penderian perguruan tinggi.
  • 2. Sanksi B: Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
  • 3. Sanksi C: Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan program studi (Prodi).
  • 4. Sanksi D: Sanksi administratif sedang. Dia mengaku, dari total 16 kampus bermasalah di Jabar (LLDikti Wilayah 4), ada 5 kampus diberikan sanksi A, 7 kampus diberikan sanksi B, 1 kampus diberikan sanksi C, dan 3 kampus berikan sanksi D.

Sebanyak 8 Kampus yang Bermasalah di DKI Jakarta

Sebanyak 8 kampus yang bermasalah di DKI Jakarta (LLDikti Wilayah 3), ada 6 kampus yang diberikan sanksi A, 1 kampus yang diberikan sanksi B, dan 1 kampus diberikan sanksi C. “Sedangkan 6 kampus yang bermasalah di Jawa Timur (LLDikti Wilayah 7), ada 2 kampus yang diberikan sanksi A, 1 kampus diberikan sanksi B, dan 3 kampus diberikan sanksi C,” sebut dia.

Adapun 5 kampus yang bermasalah di Sumatera Utara (LLDikti Wilayah 1), ada 2 kampus yang diberikan sanksi A, 2 kampus yang diberikan sanksi B, dan 1 kampus yang diberikan sanksi C. Lanjut dia mengatakan, ada 5 kampus yang bermasalah di Sulawesi Selatan (LLDikti Wilayah 9), terdiri dari 1 kampus yang diberikan sanksi A dan 4 kampus yang diberikan sanksi B.

Di LLDikti Wilayah 10 (Sumatera Barat), ada 3 kampus yang bermasalah, di mana 2 kampus diberikan sanksi A dan 1 kampus diberikan sanksi B. Untuk LLDikti Wilayah 16 (Sulawesi Utara), ada 3 kampus yang bermasalah, di mana 2 kampus diberikan sanksi A dan 1 kampus diberikan sanksi B.

“Sisanya LLDikti Wilayah 8 (Bali) ada 2 kampus bermasalah, LLDikti Wilayah 11 (Kalimantan) ada 2 kampus bermasalah, LLDikti Wilayah 2 (Sumatera Selatan) ada 1 kampus bermasalah, LLDikti Wilayah 5 (Yogyakarta) ada 1 kampus yang bermasalah, dan LLDikti Wilayah 15 ada 1 kampus yang bermasalah,” jelas dia.

Kampus Lakukan Pelanggaran Berat

Menurut Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof. Nizam, kampus yang ditutup atau dicabut izin operasionalnya karena melakukan pelanggaran berat. Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.

“Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup),” ucap dia.

Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek Dr. Lukman LLDikti Plt. Dirjen Prof. Nizam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
Previous ArticleMelalui Isbat Nikah, Kemensos Perkuat Martabat dan Kesejahteraan
Next Article Selain Beri Kursus, Kemensos Bantu Modal Usaha Ibu-Ibu di Biak

Related Posts

Zena Putri Azzahra Raih Gelar Pramuka Garuda

28 Mei 2025

Purna Tugas Hj. Widayah, Guru Inspiratif Selama 39 Tahun

2 Mei 2025

SMPN 1 Cisayong Gelar Upacara Hardiknas dengan Nuansa Sunda

2 Mei 2025

Pentas PAI Dorong Kreativitas Anak dalam Bidang Keagamaan

17 Apr 2025
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

PB IGOCIS Jadi Jawaban Orang Tua untuk Minat dan Karakter Anak

Astri Nurfianti4 Okt 2025

Kajian Ustadzah Halimah Alaydrus Ribuan Jamaah Padati Mesjid Agung Tasikmalaya

Astri Nurfianti4 Mei 2025

Nabung Emas di Pegadaian Solusi Pelunasan Biaya Haji

Astri Nurfianti13 Feb 2025

Kemenko PMK Dukung Inovasi Ekosistem Logistik Haji

Astri Nurfianti12 Feb 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • LinkedIn
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Telegram
© 2025 Citpos.id by Dexpert, Inc.
PT Sciedex Multi Press
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?