Close Menu
Citpos.idCitpos.id
  • Beranda
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosbud
  • Advetori
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Vimeo
Citpos.idCitpos.id
Subscribe Login
  • Beranda
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosbud
  • Advetori
Citpos.idCitpos.id
Ekonomi

Validasi NIK-NPWP Wajib Pajak: Kendala dan Solusinya

Salah satu kegagalan validasi adalah dengan munculnya notifikasi yang menyebut NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan.
Dexpert CorpDexpert Corp25 Jun 2023
Bagikan Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
ilustrasi npwp
Ilustrasi NPWP (.inet)
Bagikan
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Pemilik kewajiban pajak harus memverifikasi nomor induk kependudukan (NIK) untuk digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Langkah tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan penggunaan NIK sebagai NPWP yang akan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024.

Namun saat melakukan pemadanan data NIK-NPWP, ada kalanya para wajib pajak menemukan kendala.

Salah satunya, kegagalan validasi dengan munculnya notifikasi yang menyebut NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan.

Untuk mengatasi kendala tersebut, contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan solusi.

“Jika keterangan itu muncul saat mengecek NPWP, pastikan pengisian NIK dan KK-nya benar,” ujarnya, seperti dilansir dari DDTC News, Sabtu (24/6/2023).

“Jika sudah benar tetapi tetap muncul keterangan itu, silakan konfirmasi ke Dukcapil mengenai data kependudukannya,” sambungnya.

Sebelum melakukan pemadanan data, wajib pajak dapat mengecek NPWP melalui laman http://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

Pengecekan dapat dilakukan dengan memasukkan NIK dan juga nomor Kartu Keluarga (KK).

Setelah itu, isi captcha lalu sistem DJP akan menampilkan data NPWP dari wajib pajak.

Data tersebut meliputi NPWP, nama wajib pajak, kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, serta status.

Dalam melakukan validasi NPWP, data NIK dan KK yang dimasukkan harus sesuai.

Adapun informasi nama wajib pajak akan disamarkan demi alasan keamanan.

Selain itu, wajib pajak juga bisa melakukan pengecekan NPWP melalui layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau melalui KPP terdaftar.

Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP terhitung sejak 14 Juli 2022.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PMK 112/2022.

Berdasarkan peraturan turunan UU HPP, Dirjen Pajak memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan.

Dalam Pasal 5 menyebut NIK yang digunakan merupakan NIK berdasarkan pada hasil pemadanan dengan status valid.

Pemadanan tersebut dilakukan atas data identitas wajib pajak dengan data kependudukan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Direktorat Jenderal Pajak NPWP Wajib Pajak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
Previous ArticleDukungan Korea Utara: Solidaritas dan Dorongan Moral bagi Rusia
Next Article Pertarungan Sengit Antara Anies, Prabowo, dan Ganjar di Pilpres

Related Posts

Investasi Jangka Menengah, Cicil Emas BSI Melonjak 17,442 Persen

13 Feb 2025

Ada Dua Bank Syariah Saingan BSI Dari OJK

11 Feb 2025

OJK Dukung Program MBG Di Tengah Keterbatasannya Anggaran

11 Feb 2025

KNEKS: Perbaiki Kinerja Bank Mudahkan Pencarian Investor Baru

9 Feb 2025
Add A Comment

Comments are closed.

PB IGOCIS Jadi Jawaban Orang Tua untuk Minat dan Karakter Anak

Astri Nurfianti4 Okt 2025

Kajian Ustadzah Halimah Alaydrus Ribuan Jamaah Padati Mesjid Agung Tasikmalaya

Astri Nurfianti4 Mei 2025

Nabung Emas di Pegadaian Solusi Pelunasan Biaya Haji

Astri Nurfianti13 Feb 2025

Kemenko PMK Dukung Inovasi Ekosistem Logistik Haji

Astri Nurfianti12 Feb 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • LinkedIn
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Telegram
© 2025 Citpos.id by Dexpert, Inc.
PT Sciedex Multi Press
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?