Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen mempertahankan integritas sistem keuangan dan menginstruksikan lembaga perbankan untuk menutup sejumlah akun yang terlibat kegiatan ilegal, seperti perjudian online.
OJK bertujuan menjaga keseluruhan sektor keuangan dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat melalui pengaturan dan pengawasan terintegrasi serta kerja sama antar-lembaga.
“Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih aktif ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang terjadi dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Minggu (24/9/2023).
Sebelumnya OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.


